Read more: http://myhafiezers.blogspot.com/2011/11/cara-membuat-readmore-di-blog.html#ixzz1fT9Je1iV

welcome

Sabtu, 03 Desember 2011

spam

87). spam

         Pertama kali spam dilakukan melalui email dan newsgroup. Sampai saat ini pun kebanyakan spam dikirim melalui email. Walaupun demikian perbuatan ini sudah diakui sebagai perbuatan yang tidak disukai oleh konsumen email. Bisa dibilang hanya orang-orang tak bermoral yang memiliki intensi kriminal yang mengirim spam melalui email di jaman sekarang.
Kemudian para pengirim spam email mengubah taktiknya. Mereka mengirim spamnya melalui mailing list, terutama mailing list Yahoogroups. Apa lantas lalu spam bisa dibenarkan? Tentu saja tidak. Pada jaman sekarang, para pengirim spam itu akan dengan cepat dikeluarkan dari keanggotaan pada sebagian besar mailing list.
Lalu apa yang dilakukan oleh para pengirim spam? Karena mereka melihat bahwa iklan yang disisipkan pada signature dapat dibenarkan pada sebagian besar mailing list, mereka kemudian mengirim spamnya dengan cara membuat posting pada mailing list yang kalau dilihat sepintas seakan-akan adalah posting yang baik. Tidak lupa mereka menyisipkan iklannya pada baris-baris signature. Apakah perbuatan ini lantas dapat diterima? Tentu saja tidak. Walaupun isi posting sesuai dengan topik mailing list, jika niat dari pengiriman posting tersebut adalah untuk mengirimkan ??~iklan??T pada signature, maka perbuatan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi jika isi posting tidak sesuai dengan topik mailing list.
Media baru yang menjadi target para pengirim spam adalah blog dan Wiki. Beberapa blog di Indonesiamenjadi target pengiriman spam dalam beberapa hari terakhir. Bisa dibilang ini adalah usaha spamming masal pertama terhadap blog yang dilakukan oleh orang Indonesia.
Mengapa orang-orang tidak juga mengerti apakah yang namanya spamming itu adalah perbuatan yang tidak diinginkan? Spam adalah perbuatan yang tidak diinginkan, apapun medianya, bagaimanapun cara pengirimannya. Spam adalah perbuatan tidak bermoral, bukan cuma pada email, bukan hanya pada instant messaging, bukan hanya pada SMS, tetapi pada seluruh media masa kini maupun media-media masa depan yang belum ada saat ini.
Vandalisme adalah hal yang serupa. Vandalisme dengan cara melakukan corat coret pada dinding rumah tetangga seperti yang marak pada tahun 80-an adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. Vandalisme pada fasilitas umum seperti halte bus, atau KRL Jabotabek tentunya juga tak dapat dibenarkan. Lalu apakah vandalisme yang dilakukan pada fasilitas Internet lantas dapat dibenarkan? Tentu saja tidak.
Tindakan pengrusakan yang dilakukan secara anarkis terhadap titik-titik usaha di Jakarta pada krisis moneter tahun 1997-1998 tidak dapat dibenarkan. Lalu apakah hal yang sama yang dilakukan pada situs-situs web di Internet adalah perbuatan yang pantas dilakukan? Tentu saja tidak.
Sebuah perbuatan tidak dibenarkan bukan karena perbuatan tersebut dilakukan pada media tertentu. Tetapi karena niat dan tujuan dari perbuatan tersebut.

Read more: http://myhafiezers.blogspot.com/2011/11/cara-membuat-readmore-di-blog.html#ixzz1fT9TqQln

Tidak ada komentar:

Posting Komentar