90). pengertian copyleft
Copyleft merupakan metoda umum untuk membuat sebuah program menjadi perangkat lunak bebas, serta menjamin kebebasannya untuk semua modifikasi dan versi-versi berikutnya.
Cara termudah untuk membuat sebuah program bebas ialah meletakkannya di public domain (18k huruf)tanpa hak cipta. Jika berniat baik, cara ini memang dapat menjadi sarana saling berbagi program serta melakukan perbaikan. Namun tanpa niat baik, ada kemungkinan untuk mengubah program tersebut menjadi perangkat lunak berpemilik (18k huruf). Dengan sedikit (atau banyak) perubahan, program tersebut dapat didistribusikan kembali sebagai perangkat lunak berpemilik. Orang yang menerima program yang telah diubah tersebut tidak lagi memiliki kebebasan sebagai mana yang diberikan oleh pembuat aslinya; karena dirampas oleh para perantara.
Dalam proyek GNU, kami bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada semua pengguna untuk mendistribusikan kembali dan mengubah perangkat lunak GNU. Jika para perantara mampu merampas kebebasan tersebut, kami mungkin akan memiliki lebih banyak pengguna, namun tanpa kebebasan. Jadi, daripada meletakkan perangkat lunak GNU di public domain, kami meng-“copyleft”-kannya. Copyleftmenyatakan bahwa siapa pun yang mendistribusikan kembali perangkat lunak, dengan atau tanpa perubahan, harus memberikan kebebasan untuk menggandakan dan mengubahnya. Copyleft menjamin bahwa setiap pengguna memiliki kebebasan.
Copyleft juga mendorong kepada pemrogram lain untuk menambah perangkat lunak bebas. Program bebas utama seperti kompilator GNU C++ muncul karena hal ini.
Copyleft juga membantu pemrogram yang ingin berkontribusi dalam peningkatan kinerja perangkat lunak bebas mendapatkan izin untuk melakukannya. Kebanyakan dari para pemrogram tersebut bekerja bekerja di perusahaan-perusahaan dan unuiversitas-universitas yang hampir mau melakukan apa saja untuk mendapatkan uang yang lebih banyak. Seorang pemrogram mungkin ingin menyumbangkan hasil pengembangannya untuk masyarakat, namun sang majikan mungkin ingin mengubah hasil pengembangan tersebut menjadi sebuah perangkat lunak berpemilik.
Ketika kami menjelaskan kepada para majikan bahwa tidak boleh untuk mendistribusikan versi pengembangan kecuali sebagai perangkat lunak bebas, mereka biasanya memutuskan untuk mendistribusikannya sebagai perangkat lunak bebas daripada membuangnya.
Untuk meng-copyleft-kan sebuah program, pertama-tama kami meng-hak-cipta-kan program tersebut; lalu kami tambahkan ketentuan distribusi, sebagai perangkat sah yang memberikan hak kepada setiap orang untuk menggunakan, mengubah, dan mendistribusikan kembali kode program atau turunannya, namun hanya jika ketentuan distribusinya tidak berubah. Sehingga kode dan kebebasan mengubahnya menjadi kesatuan yang sah.
Para pengembang perangkat lunak berpemilik menggunakan hak cipta untuk menghilangkan kebebasan para pengguna. Sedangkan kami menggunakan hak cipta untuk menjamin kebebasan para pengguna. Itulah sebabnya mengapa kami mengubah istilah “copyright” (hak cipta) menjadi “copyleft”.
Copyleft merupakan suatu konsep umum; terdapat berbagai cara untuk membuat rinciannya. Untuk proyek GNU, ketentuan distribusi secara rinci tercantum di GNU General Public License (Lisensi Publik Umum GNU; tersedia dalam format HTML, teks biasa, dan Texinfo). Lisensi Publik Umum GNU (GNU General Public License) biasanya disingkat dengan GNU GPL. Silakan juga melihat FAQ (Yang Sering Ditanyakan) perihal GNU GPL dan mengapa FSF mendapatkan amanat hak cipta dari para kontributor.
Alternatif dari copyleft ialah GNU Lesser General Public License (LGPL; Lisensi Publik Sedikit Kurang Umum GNU; tersedia dalam format HTML, teks biasa, dan Texinfo), digunakan untuk beberapa (tapi tidak semua) library GNU. Lisensi ini pada awalnya disebut Library GPL, lalu diubah karena nama tersebut mendorong penggunaan lisensi tersebut lebih sering dari yang seharusnya. Untuk penjelasan mengapa perubahan ini diperlukan, silakan membaca Mengapa anda sebaiknya tidak menggunakan Library GPL sebagai library anda selanjutnya?.
GNU Library General Public License (Lisensi Publik Umum Library GNU) tetap tersedia dalam format HTML dan teks biasa, walau pun masih tersedia walau secara resmi telah digantikan oleh Lesser GPL.
GNU Free Documentation License (FDL; Lisensi Dokumentasi Bebas GNU; tersedia dalam format html, teks biasa dan Texinfo); merupakan bentuk lain dari copyleft dalam penggunaan manual, buku teks, atau dokumen lain; untuk memastikan kepada semua orang keefektifan dari kebebasan untuk menggandakan dan mendistribusikannya kembali, dengan atau tanpa perubahan, baik secara komersial ataupun non-komersial.
Lisensi yang sesuai dicantumkan dalam berbagai manual dan setiap distribusi source code GNU.
GNU GPL dirancang agar anda dapat menerapkannya secara mudah pada program anda jika anda pemegang hak cipta. Anda tidak perlu mengubah GNU GPL untuk melakukannya, hanya tambahkan saja pemberitahuan di program anda yang merujuk pada GNU GPL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar