Read more: http://myhafiezers.blogspot.com/2011/11/cara-membuat-readmore-di-blog.html#ixzz1fT9Je1iV

welcome

Sabtu, 03 Desember 2011

GNU General Public License

89). GNU General Public License

         Hampir semua lisensi dari perangkat lunak dirancang untuk merebut kebebasan anda dan mengubahnya. Sebaliknya, Lisensi Publik Umum GNU (GNU General Public License) bertujuan untuk menjamin kebebasan  anda untuk berbagi dan mengubah perangkat lunak bebas — untuk menjamin bahwa perangkat lunak tersebut tetap bebas bagi penggunanya. General Public License ini dapat diberlakukan terhadap hampir semua perangkat lunak Free Software Foundation dan program lain apa pun yang penciptanya mau menggunakan Lisensi ini. (Beberapa perangkat lunak Free Software Foundation lainnya menggunakan GNU Library Public License.) Anda dapat memberlakukannya terhadap program Anda juga.
Ketika kita berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang juga bebas; dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.
Untuk melindungi hak-hak Anda, kami perlu membuat batasan-batasan yang melarang orang lain untuk dapat menolak hak-hak Anda atau membuat Anda menyerahkan hak-hak Anda tersebut. Batasan-batasan ini diterjemahkan menjadi beberapa tanggung jawab bagi Anda jika Anda mendistribusikan salinan dari suatu perangkat lunak, atau memodifikasinya.
Sebagai contoh, jika Anda mendistribusikan salinan dari suatu program, baik secara gratis atau dengan biaya, Anda harus memberi semua hak-hak Anda kepada si penerima. Anda juga harus menjamin bahwa si penerima tersebut mendapatkan atau bisa mendapatkan source code-nya.
Kami melindungi hak-hak Anda dengan dua langkah: (1) hak cipta terhadap perangkat lunak tersebut, dan (2) menawarkan Lisensi ini kepada Anda yang memberi Anda izin legal untuk menyalin, mendistribusikan dan/atau memodifikasi perangkat lunak tersebut.
Demi perlindungan bagi si pencipta dan kami juga, kami ingin memastikan bahwa semua orang mengerti bahwa tidak ada garansi bagi perangkat lunak bebas. Jika perangkat lunak tersebut dimodifikasi oleh orang lain dan didistribusikan, kami ingin sang penerimanya mengetahui bahwa apa yang mereka punyai bukanlah perangkat lunak yang aslinya, sehingga masalah apa pun yang ditimbulkan oleh orang lain tidak mencerminkan reputasi pencipta perangkat lunak yang asli.
Terakhir, program bebas apa pun terancam terus menerus oleh hak paten perangkat lunak. Kami ingin menghindari bahaya yang memungkinkan redistributor program yang bebas bisa mendapatkan hak paten untuk dirinya sendiri, yang mengakibatkan program tersebut menjadi tak bebas. Untuk mencegah hal ini, kami telah menyatakan dengan jelas bahwa hak paten apa pun harus dilisensikan bagi semua orang, atau tidak sama sekali

Read more: http://myhafiezers.blogspot.com/2011/11/cara-membuat-readmore-di-blog.html#ixzz1fT9TqQln

Tidak ada komentar:

Posting Komentar